Nama : Sabar Dwi Prayogo
Kelas : 3SA01
NPM : 16611533
Opini
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
1. Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
2. Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
3. Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
4. Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.
Bukan kah sudah jelas bahaya yang akan terjadi jika kita sedang berkendara sambil menggunakan atau mengoperasikan handphone. Saya setuju dengan undang-undang yang berlaku, peraturan yang dibuat semata-mata untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan kegiatan.
Saya mendukung penuh kebijakan tersebut, karena ini demi semua pihak dan keselamatan sesama pengguna jalan raya. Mari sama-sama kita menghormati pengguna jalan raya lain agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.